
PT. BPR ARTHA ADYAMURTHI
I.
Gambaran Umum
PT. BPR Artha Adyamurthi pada
awalnya bernama PT. BPR. Artha Murti didirikan berdasarkan Akte Notaris I Ketut
Mustika Udaya, SH. yaitu Akta Nomor 1 tanggal 3 Januari 1990, didirikan oleh :
1.
I Nyoman Kariasa
2.
I Nyoman Djagrim
3.
I Nengah Suandra, SH.
4.
I Wayan Segelantara
Sehubungan dengan nama BPR “Artha
Murti” yang ternyata sudah ada yang terlebih dahulu melegitimasi sebagai nama
BPRnya, maka berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 19 Mei 1990 dari notaris yang
sama PT. BPR. Artha Murti berganti nama (perubahan) menjadi PT. BPR. Artha
Adyamurthi.
Akte pendirian tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan Nomor : C2.3945.HT.01.01.th.90 tanggal 6 Juli 1990, dengan susunan
pengurus saat itu I Nyoman Kariasa selaku Direktur Utama sedangkan I Nyoman
Djagrim, I Nengah Suandra, SH. Dan I Wayan Segelantara masing-masing selaku
anggota Dewan Komisaris.
Dalam perjalannya, Kepemilikan dan
Kepengurusan PT. BPR Artha Adyamurthi beberapa kali mengalami perubahan.
II. Legalitas Usaha
1. SK Menteri Kehakiman RI Nomor
C2-3945.HT.01.01.th.90 Tanggal 6 Juli 1990 Tentang Pengesahan Akte Pendirian
2. SK Menteri Keuangan RI Nomor Kep-559/KM.13/1990
Tanggal 12 Nopember 1990 Tentang Ijin
Usaha
3. Nomor Pokok
Wajib Pajak : 01.506.510.5-908.000
4. Nomor Induk
Berusaha (NIB) : 9120008890672
III. Tujuan Pendirian
Sesuai dengan akta Notaris Komang
Agus Wira Kusuma, SH., M. Kn. No. 13 tanggal 07 Juni 2024 pada Pasal 2, maksud
dan tujuan dari perseroan ini adalah menjalankan Kegiatan Usaha Sebagai BANK
PEREKONOMIAN RAKYAT, sesuai dengan UU
P2SK BAB IV PERBANKAN, Bagian Kedua Perbankan Perubahan pada Pasal 13 TENTANG
KEGIATAN USAHA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT meliputi :
a.
Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan;
b.
Menyalurkan dana dalam bentuk
Kredit;
c.
Melakukan kegiatan transfer
dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah;
d.
Menempatkan dana pada Bank
lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain;
e.
Melakukan kegiatan usaha
penukaran valuta asing;
f.
Melakukan penyertaan modal pada
lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g.
Melakukan kerja sama dengan LJK
lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan
kepada Nasabah;
h.
Melakukan kegiatan pengalihan
piutang dan/atau;
i.
Melakukan kegiatan lainnya
dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
.
IV. Lingkup Organisasi
a. Susunan dan
Komposisi Pemegang Saham
1. I Nyoman Kariasa :
54,06%
2. I Made Medi Dwijaya : 10,00%
3. Ketut Okky Emilia Suryani : 10,03%
4. Ni Kadek Ayu Anita Pratiwi : 9,62%
5. Ni Luh Putu Okta Andriani Kariasa :
9,62%
6. I Komang Dany Sutrisna : 6.67%
b. Susunan
Kepengurusan
1.
Direksi
a. Direktur Utama :
I Gst. Agung Bagus
Karyawan, SE.
b. Direktur :
I Ketut Suardiasa, SH.
2.
Dewan
Komisaris
a. Komisaris Utama :
Drs. I Nyoman Kariasa
b. Komisaris :
I Dewa Gede Ngurah
Artawan, SE.
c. Sumber Daya
Manusia
1. Komposisi Berdasarkan Tugas/Jabatan
Ø Pejabat Eksekutif : 3 orang
Ø Teller/Kasir : 1 orang
Ø Administrasi : 4 orang
Ø Marketing : 8 orang
Ø Accounting : 1 orang
Ø Umum/OB : 1 orang
2. Komposisi Berdasarkan Pendidikan
Ø
Strata 1 : 7
orang
Ø
SMU : 10 orang
Ø
SMP :
1 orang
STRUKTUR ORGANISASI