BPR ARTHA ADYAMURTHI

Instagram Gallery


FASILITAS KREDIT


FASILITAS PINJAMAN

Sebagai sebuah bank yang telah berpengalaman lebih dari 20 tahun, BPR Artha Adyamurthi selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada semua nasabah termasuk dalam pemberian fasilitas pinjaman. BPR Artha Adyamurthi memiliki beberapa bentuk pilihan fasilitas pinjaman yang tentunya menyesuaikan dengan berbagai kebutuhan Anda dan ditawarkan dengan bunga menarik serta proses yang cepat dan mudah.

          Kini hadir dengan suku bunga 1,2 % Menurun Murni!!

        ada juga bunga menetap 0,8 % !!!

          * syarat dan ketentuan berlaku 

KREDIT MODAL KERJA

Fasilitas pinjaman yang memberikan bantuan modal kerja kepada UMKM yang bergerak di berbagai bidang. Fasilitas bantuan modal kerja ini diberikan dengan beberapa pilihan skema pembayaran yang menyesuaikan dengan kondisi keuangan Anda

  • Pemberian bantuan modal kerja hingga 500 juta rupiah
  • Berbagai pilihan skema pembayaran (LJT, PBK & PRK)
  • Bunga menurun yang menarik
  • Jangka waktu hingga 5 tahun
  • Jaminan bisa berupa kendaran bermotor, deposito dan SHM Tanah atau Rumah

KREDIT MULTI GUNA

Fasilitas pinjaman yang memberikan pendanaan untuk berbagai kebutuhan Anda.

  • Pemberian fasilitas kredit hingga 500 juta rupiah
  • Hanya memiliki satu bentuk skema pembayaran (PBK)
  • Bunga menurun yang menarik
  • Jangka waktu hingga 7 tahun
  • Jaminan bisa berupa kendaran bermotor, deposito dan SHM Tanah atau Rumah

TABUNGAN

Bingung menyiapkan dana pendidikan untuk si kecil??

Ingin memiliki sebuah kendaraan baru tahun depan??

atau bersiap melamar si dia 5 tahun lagi??

       Sebuah masa depan yang baik membutuhkan sebuah perencanaan yang baik tentunya. Tabungan BPR Artha Adyamurthi adalah sebuah solusi tepat untuk kebutuhan Anda. Produk-produk pilihan yang menarik akan membuat masa depan Anda menjadi lebih terarah dan terukur. Lalu mengapa harus tabungan dari BPR Artha Adyamurthi??


AMAN!!
karena uang Anda telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan

CERDAS!!
berbagai pilihan produk tabungan yang mengerti kebutuhan Anda

MENGUNTUNGKAN!
tabungan dengan bunga yang sangat menarik

MENGERTI!
adanya fasilitas antar jemput untuk Anda yang berada di wilayah kerja kami

TABUNGAN UMUM 

  • Tabungan umum, untuk Anda yang berjiwa bebas
  • Bisa Ditarik sewaktu-waktu
  • Bisa dijemput oleh petugas *
  • Bunga 4% per tahun *
  • Tidak ada administrasi bulanan

Syarat dan Ketentuan berlaku

TABUNGAN SIMESRA

  • Simpanan Menuju Sejahtera, yang merupakan pilihan cerdas untuk persiapan masa depan Anda, sikecil & orang-orang yang Anda kasihi.
  • Tabungan berjangka dengan berbagai pilihan jangka waktu
  • Dibayarkan setiap bulan
  • Bunga 6% per tahun *
  • Tidak ada administrasi bulanan

Syarat dan Ketentuan berlaku

DEPOSITO

DEPOSITO

Membuat sebuah rencana investasi baik jangka pendek ataupun jangka panjang tentunya tidak mudah dan membutuhkan keberanian tersendiri. Sebagai sebuah produk jangka pendek, deposito merupakan pilihan yang cukup menarik. Tentunya memilih lembaga keuangan yang tepat dan aman tentunya menjadi masalah yang cukup pelik.


BPR Artha Adyamurthi yang telah berpengalaman sejak tahun 1990, selalu berusaha memberikan solusi terbaik untuk permasalahan tersebut. Sebagai sebuah lembaga perbakan yang diakui oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan lembaga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, BPR Artha Adyamurthi akan menjadi pilihan tepat untuk Anda.


MENGAPA HARUS KAMI??

MENGAPA HARUS BPR ARTHA ADYAMURTHI??


1. Bunga sangat menarik hingga 7%

2. Tersedia beberapa pilihan jangka waktu

3. Tersedia layanan antar jemput

4. Aman karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, OJK dan Bank Indonesia

5. Pelayanan yang ramah dan bersahabat karena kami telah melayani masyarakat lebih dari 20 tahun


Segera hubungi kami atau datang langsung ke kantor kami. Tunggu apalagi??

 

Jika bukan sekarang, Kapan Lagi?????

PENGADUAN NASABAH

 

              Proses dan Tata Cara Layanan Pengaduan Nasabah

1. Nasabah datang ke kantor bertemu dengan petugas terkait.

2. Nasabah wajib membawa data terkait seperti KTP asli, Buku Tabungan/Bliyet Deposito/Kartu Kredit/Bukti Transfer yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi oleh nasabah terkait.

3. Petugas bank akan menerima permasalah tersebut dan melakukan wawancara terkait masalah yang dihadapi oleh nasabah.

4. Jika masalah yang dihadapi tidak mampu diselesaikan oleh petugas terkait, maka permasalahan akan dilanjutkan ke pimpinan.

5. Proses penyelesaian masalah nantinya akan menyesuaikan dengan jenis masalah yang ada dan bank akan melakukan konfirmasi kepada nasabah jika diperlukan konfirmasi ulang ataupun jika masalah yang dihadapi sudah ditemukan penyelasaiannya.



PENGADUAN SECARA LANGSUNG/TATAP MUKA

  1. Petugas bank yang ditunjuk untuk menangani pengaduan konsumen wajib menerimanya secara langsung maupun perwakilan konsumen.
  2. Petugas wajib meminta surat kuasa dan foto copy identitas dari perwakilan konsumen yang menyatakan konsumen memberi kewenangan kepada perseorangan, lembaga dan/atau Badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama konsumen dalam hal pengaduan diajukan oleh perwakilan konsumen.
  3. Petugas meminta informasi antara lain :
      • Nama Konsumen.
      • Nomor rekening dan/atau jenis transaksi keuangan/pelayanan.
      • Tanggal transaksi keuangan.
      • Permasalahan yang diadukan.
      • Kronologis kejadian.
      • Nomor telepon konsumen/kuasanya.
  4. Mencatat setiap pengaduan dalam register penerimaan pengaduan.
  5. Menjelaskan kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan kepada konsumen dan/atau perwakilan konsumen pada saat yang bersangkutan mengajukan pengaduan.
  6. Dalam hal jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pengaduan lisan diperkirakan melebihi 2 (dua) hari kerja maka petugas meminta konsumen untuk mengajukan pengaduan tertulis pada saat konsumen mengajukan pengaduan secara lisan.


PENGADUAN SECARA TERTULIS

  1. Petugas bank yang ditunjuk untuk menangani pengaduan konsumen wajib menerima pengaduan secara tertulis dari konsumen maupun perwakilan konsumen
  2. Pengaduan tertulis antara lain memuat : 
      • Nama Konsumen. 
      • Nomor Rekening dan/atau jenis transaksi keuangan/pelayanan. 
      • Tanggal transaksi keuangan. 
      • Permasalahan yang diadukan. 
      • Kronologis kejadian. 
      • Nomor telepon konsumen/kuasanya. 
  3. Pengajuan pengaduan tertulis dilampiri dengan : 
    1. Fotocopy bukti identitas konsumen. 
    2. Fotocopy dokumen pendukung pengaduan yang antara lain berupa : 
        • Bukti transaksi (setoran, penarikan, transfer). 
        • Buku tabungan, bilyet deposito. 
        • Dokumen pendukung lainnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh konsumen. 
  4. Pengaduan yang diajukan oleh perwakilan konsumen maka selain dokumen diatas, bank juga meminta : 
    1. Fotocopy identitas dari kuasa konsumen. 
    2. Surat kuasa dari konsumen kepada perwakilan konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya untuk dan atas nama konsumen. Dalam hal perwakilan konsumen adalah lembaga atau Badan hukum maka yang berwenang mewakili lembaga dan/atau badan hukum tersebut harus menyatakan dokumen yang menyatakan kewenangannya. 
  5. Petugas memberikan tanda bukti pengaduan kepada konsumen yang sekurang-kurangnya : 
      • Nomor registrasi pengaduan. 
      • Tanggal penerimaan pengaduan. 
      • Nama konsumen. 
      • Nama perwakilan konsumen (bila diwakilkan). 
      • Nomor rekening dan/atau jenis transaksi keuangan/pelayanan. 
      • Nama dan nomor telepon pejabat/[etugas bank yang menerima pengaduan. 
      • Deskripsi singkat pengaduan. 
  6. Bukti tanda terima pengaduan ditandatangani oleh petugas. 
  7. Menjelaskan kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan kepada konsumen dan/atau perwakilan konsumen pada saat yang bersangkutan mengajukan pengaduan.



    PROSEDUR PENGADUAN DENGAN PENYELESAIAN GANTI RUGI

      1. Petugas bank yang sering ditunjuk untuk menangani pengaduan konsumen wajib menerima pengaduan secara tertulis dari konsumen maupun perwakilan konsumen.
      2. Pengaduan tertulis antara lain memuat :
        1. Nama Konsumen.
        2. Nomor rekening dan/atau jenis transaksi keuangan/pelayanan.
        3. Tanggal transaksi keuangan.
        4. Permasalahan yang diadukan mengandung tuntutan ganti rugi.
        5. Kronologis kejadian.
        6. Nomor telepon konsumen/kuasanya.
      3. Pengajuan pengaduan tertulis dilampiri dengan :
        1. Fotocopy bukti identitas konsumen.
        2. Fotocopy dokumen pendukung pengaduan yang antara lain berupa :
          1. Bukti transaksi (setoran, penarikan, transfer).
          2. Buku tabungan, bilyet deposito.
          3. Dokumen pendukung lainnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh konsumen.
      4. Pengaduan yang diajukan oleh perwakilan konsumen maka selain dokumen di atas, bank juga meminta :
        1. Fotocopy identitas dari kuasa konsumen.
        2. Surat kuasa dari konsumen kepada perwakilan konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga atau badan hukum yang mewakilinya untuk dan atas nama konsumen. Dalam hal perwakilan konsumen adalah lembaga atau badan hukum maka yang berwenang mewakili lembaga dan/atau badan hukum tersebut harus menyertakan dokumen yang menyatakan kewenangannya.
      5. Petugas memberikan tanda bukti pengaduan kepada konsumen yang sekurang-kurangnya :
        1. Nomor registrasi pengaduan.
        2. Tanggal penerimaan pengaduan.
        3. Nama Konsumen.
        4. Nama perwakilan konsumen (bila diwakilkan).
        5. Nomor rekening dan/atau jenis transaksi keuangan/pelayanan.
        6. Nama dan nomor telepon pejabat/petugas bank yang menerima pengaduan.
        7. Deskripsi singkat pengaduan.
      6. Bukti tanda terima pengaduan ditandatangani oleh petugas.
      7. Menjelaskan kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan kepada konsumen dan/atau perwakilan konsumen pada saat yang bersangkutan mengajukan pengaduan.
      8. Meminta persetujuan direksi sebelum ganti rugi dibayarkan.



                                                                                 

                                                                                PROFILE PERUSAHAAN

                                                                                COMPANY PROFILE


                                                                                I. Gambaran Umum

                                                                                PT. BPR Artha Adyamurthi pada awalnya bernama PT. BPR. Artha Murti didirikan berdasarkan Akte Notaris I Ketut Mustika Udaya, SH. yaitu Akta Nomor 1 tanggal 3 Januari 1990, didirikan oleh :

                                                                                1. I Nyoman Kariasa

                                                                                2. I Nyoman Djagrim

                                                                                3. I Nengah Suandra, SH.

                                                                                4. I Wayan Segelantara


                                                                                Sehubungan dengan nama BPR “Artha Murti” yang ternyata sudah ada yang terlebih dahulu melegitimasi sebagai nama BPRnya, maka berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 19 Mei 1990 dari notaris yang sama PT. BPR. Artha Murti berganti nama (perubahan) menjadi PT. BPR. Artha Adyamurthi.

                                                                                Akte pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : C2.3945.HT.01.01.th.90 tanggal 6 Juli 1990, dengan susunan pengurus saat itu I Nyoman Kariasa selaku Direktur Utama sedangkan I Nyoman Djagrim, I Nengah Suandra, SH. Dan I Wayan Segelantara masing-masing selaku anggota Dewan Komisaris.

                                                                                Dalam perjalannya, Kepemilikan dan Kepengurusan PT. BPR Artha Adyamurthi beberapa kali mengalami perubahan.

                                                                                Pertengahan tahun 2021 salah satu Direksi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama mengundurkan diri, dan bulan April 2022 salah satu anggota Dewan Komisaris dalam kapasitasnya sebagai Komisaris berpulang/meninggal dunia karena sakit.

                                                                                Sampai saat ini masih terdapat kekosongan pada kedua posisi jabatan tersebut.


                                                                                II. Legalitas Usaha

                                                                                1. SK Menteri Kehakiman RI Nomor C2-3945.HT.01.01.th.90 Tanggal 6 Juli 1990 Tentang Pengesahan Akte Pendirian ( BACA / UNDUH )

                                                                                2. SK Menteri Keuangan RI Nomor Kep-559/KM.13/1990 Tanggal 12 Nopember 1990 Tentang Ijin Usaha ( BACA / UNDUH )

                                                                                3. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.506.510.5-908.000

                                                                                4. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120008890672

                                                                                III. Tujuan Pendirian

                                                                                Sesuai dengan akta Notaris I Ketut Mustika Udaya, SH. No. 1 tanggal 3 Januari 1990 pada Pasal 2, maksud dan tujuan dari perseroan ini menjalankan usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan:

                                                                                1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan.

                                                                                2. Memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan atau masyarakat pedesaan.


                                                                                IV. Lingkup Organisasi

                                                                                   
                                                                                a. Susunan dan Komposisi Pemegang Saham

                                                                                1. I Nyoman Kariasa : 54,06%

                                                                                2. I Made Medi Dwijaya : 16,67%

                                                                                3. Ketut Okky Emilia Suryani : 10,03%

                                                                                4. Ni Kadek Ayu Anita Pratiwi : 9,62%

                                                                                5. Ni Luh Putu Okta Andriani Kariasa : 9,62%

                                                                                b. Susunan Kepengurusan

                                                                                1. Direksi

                                                                                a. Direktur Utama : -

                                                                                b. Direktur : I Gst. Agung Bagus Karyawan, SE.

                                                                                2. Dewan Komisaris

                                                                                a. Komisaris Utama : Drs. I Nyoman Kariasa

                                                                                b. Komisaris : -

                                                                                c. Sumber Daya Manusia

                                                                                1. Komposisi Berdasarkan Tugas/Jabatan

                                                                                Ø Pejabat Eksekutif : 4 orang
                                                                                Ø Teller/Kasir : 1 orang
                                                                                Ø Administrasi : 3 orang
                                                                                Ø Marketing : 7 orang
                                                                                Ø Accounting : 1 orang
                                                                                Ø Umum/OB : 1 orang
                                                                                2. Komposisi Berdasarkan Pendidikan
                                                                                Ø Strata 1 : 6 orang
                                                                                Ø SMU : 10 orang
                                                                                Ø SMP : 1 orang